SUDARYO, Plt. KADUS GENENG

  • Mar 23, 2018
  • geneng-bulukerto
  • BERITA, PEMERINTAHAN, TOKOH MASYARAKAT

GENENG - Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintahan Desa Geneng dengan BPD Desa Geneng, pada hari Selasa, 20 Maret 2018, salah satu keputusan yang penting adalah pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala Dusun Geneng adalah Kasi Pemerintahan Sudaryo. Sudaryo yang sudah menjadi Perangkat Desa selama 18 tahun, lahir pada 12 Maret 1971, biasa dipanggil dengan panggilan akrab CP (baca : cepe, pengucapan huruf e seperti pada kata sate). Sudaryo merupakan putra asli Desa Geneng, putra tunggal dari (Alm) Sarwono dan Kamiyem. Sudaryo tinggal di Dusun Geneng RT. 001 RW. 003 bersama Istri tercinta Warsini. Saat ini, beliau sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. 2 (dua) orang putra dan satu orang putri. Putra pertama, Danang Ari Wibowo, sudah menikah dengan pujaan hatinya Atika Warsini. Danang bekerja di Yogyakarta bersama putra kedua, Deni Prasetyo. Sedangkan Si Bungsu, Ayudia Tri Utami yang masih bersekolah di SMP Negeri 3 Bulukerto Sudaryo mengawali tugas sebagai Kaur Pemerintahan pada tahun 1998. Kemudian berdasarkan Undang-undang terbaru, Sudaryo kemudian menjadi Kasi Pemerintahan.  Dikutip dari mardesa.idKaur merupakan bagian dari sekretariat desa sedangkan Kasi merupakan bagian dari pelaksana teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretariat Desa paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan. Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan (Kaur). Jadi, Kaur adalah pemimpin urusan-urusan yang ada di Sekretariat Desa. Kedudukannya adalah sebagai unsur staf sekretariat. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi). Selanjutnya, sebagaimana tersebut diatas, Sudaryo diangkat menjadi Plt. Kepala Dusun Geneng. Kepala Dusun disebut juga Kepala Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Adapun jumlah unsur kewilayahan ditentukan secara proposional. Kepala Kewilayahan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:

  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Selamat bertugas kepada bapak Sudaryo, semoga ke depan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Kemudian kepada warga masyarakat Dusun Geneng dan Desa Geneng serta semua pihak terkait, berita ini juga merupakan salah satu upaya Pemerintahan Desa Geneng dalam rangka mensosialisasikan Plt. Kepala Dusun Geneng. (agoos)
  Sumber lain : https://www.facebook.com/sudaryo.cpsport?ref=br_rs http://soendoel.blogspot.co.id/2013/01/tugas-pengurus-dan-perangkat-desa.html https://www.goodnewsfromindonesia.id/2016/08/15/mengenal-struktur-perangkat-desa-tempo-dulu https://merdesa.id/perbedaan-kaur-dengan-kasi-di-pemerintahan-desa/