Pembangunan Kawasan Perdesaan (Geneng, Krandegan, Tanjung, Conto)

  • Aug 29, 2019
  • agoosemem

GENENG, (29/8). Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antar desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Hal ini dalam ketentuan umum Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kawasan yang dapat ditetapkan sebagai kawasan perdesaan adalah beberapa desa yang berbatasan dalam sebuah wilayah perencanaan terpadu yang memiliki kesamaan, keterkaitan masalah dan potensi pengembangan dan merupakan bagian dari suatu kabupaten/kota (pasal 9 ayat 1). Pasal 9 ayat 2 menentukan tentang penetapan kawasan perdesaan harus memperhatikan kegiatan pertanian, pengelolaan sumberdaya alam dan lainnya, permukiman perdesaan, tempat pelayanan jasa pemerintahan, sosial dan ekonomi perdesaan, nilau strategis dan prioritas kawasan, keserasian pembangunan antar kawasan dalam wilayah kabupaten/kota, kearifan lokal dan eksistensi masyarakat hukum ada dan keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan. Musyawarah Antar Desa (MAD) Sosialisasi Kerjasama Antar Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan yang diadakan di Desa Geneng dihadiri oleh Desa Geneng sebagai tuan rumah MAD, Desa Krandegan, Desa Conto dan Desa Tanjung. Hadir pula Tim Kecamatan yang dipimpin langsung oleh Camat Bulukerto, Drs. Bahari, M.Si, Tim Kabupaten yang di pimpin oleh Drs. Rujito serta dihadiri oleh TA P3MD. Hadir Pula Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri,H Tarso, S.IP. Kemudian, setelah diadakan MAD Sosialisasi sebagai awal tahapan, sebagaimana dijelaskan oleh Mulyadi, SE, TA P3MD Kabupaten Wonogiri, selanjutnya diadakan Musdes tentang Kerjasama Antar Desa. Musdes ini akan memunculkan Perdes tentang Kerjasama Antar Desa serta terbentuk delegasi yang akan mewakili desa dalam MAD Kawasan. Pelaksanaan MAD Kawasan menghasilkan Permakades yang di tanda tangani oleh seluruh Kepala Desa yang sepakat untuk membentuk Desa Kawasan, terbentuknya BKAD dalam ruang lingkup kawasan dan BUMDes Bersama. Tahapan selanjutnya yang akan dijalani setelah terbentuknya BKAD Kawasan adalah :

  1. Inventarisasi dan Identifikasi Kawasan; setiap Desa harus memiliki ikon produk yang bisa diangkat oleh kawasan.
  2. Pengusulan; memiliki potensi komoditas unggulan, ditetapkan oleh SK Bupati, pendanaan dll.
  3. Penilaian
  4. Penetapan Kawasan Perdesaan
Dalam MAD Sosialisasi ini disepakati bahwa ke empat desa, Desa Geneng, Desa Krandegan, Desa Tanjung dan Desa Conto siap untuk menjadi Desa Kawasan. Oleh sebab itu, guna melaksanakan setiap tahapan tersebut, keempat Desa akan segera memulai tahapan berikutnya yaitu Musdes Tentang Kesepakatan Kerjasama Antar Desa yang agendanya akan diselenggarakan pada Bulan September 2019.
"Muncul mimpi besar di Kecamatan Bulukerto yang mampu mengangkat perekonomian" ~ (Sukalino)
Silahkan Colek "Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan"   (agoosemem)