
GENENGGAYENG (26/3), Apakah anda pernah mendengar SDGs Desa? Apabila belum, mari kita bersama sedikit membahas tentang SDGs Desa (dibaca : es dijis desa).
Mengenal SDGs
Sejarah SDGs tidak bisa lepas dari Millenium Development Goals (MDGs) yang telah resmi berakhir pada Desember 2015. Berakhirnya MDGs merupakan awal bagi negara-negara di dunia untuk mulai merumuskan sebuah platform baru untuk dapat melanjutkan cita-cita mulia.
Pada 2 Agustus 2015, di Markas PBB, New York, Secara aklamasi 193 negara anggota PBB mengadopsi dokumen yang berjudul Transforming Our World : The 2030 Agenda for Sustainable Development.
Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan Sustainable Development Summit, yang berlangsung pada 25-27 September 2015. Pertemuan tersebut berhasil mengesahkan dokumen yang disebut dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang memuat 17 tujuan dan terbagi kedalam 169 target untuk menjadikan kehidupan manusia menjadi lebih baik. 17 tujuan tersebut adalah :

















Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) kemudian ditetapkan oleh PBB sebagai Agenda Pembangunan Global hingga tahun 2030. Indonesia merupakan salah satu dari 193 negara anggota PBB yang berkomitmen mengimplementasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
SDGs Desa
Dikutip dari KOMPAS.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menekankan Sustainabel Development Goals (SDGs) desa adalah bentuk pembangunan total atas desa.
“Oleh karenanya, seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat,” tegas Abdul, Kamis (10/12/2020).
Pembangunan tersebut, lanjut Abdul, mengarah pada munculnya poin ke-18 SDGs, yaitu kelembangaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
“Dalam hal ini, generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan,” imbuh Abdul yang karib disapa Gus Menteri.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah menetapkan arah pembangunan desa hingga tahun 2030 mendatang yang disebut dengan SDGs Desa. Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
SDGs Desa adalah pembangunan total atas desa. Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Agar SDGs Nasional bisa terwujud, Kemendes PDTT menurunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024. Tujuannya agar SDGs Nasional tercapai. SDGs Desa ini sebagai upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs nasional,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri dalam pernyataan pers virtual Rabu (11/11).
SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
TUJUAN DAN SASARAN SDGs DESA :
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasu dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
(dikutip dari berbagai sumber)
Tinggalkan Balasan